Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) resmi membuka pendaftaran Program Non-Degree Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2026. Skema pembiayaan ini diselenggarakan lewat kolaborasi pendanaan Dana Abadi Pendidikan bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tanpa memungut biaya pendaftaran sama sekali.
Tahun ini, Kemenag menyediakan lima kategori program non-degree yang mencakup pelatihan gratis hingga Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) untuk mahasiswa jenjang magister (S2) dan doktoral (S3). Untuk menjaga pemerataan kesempatan bagi seluruh peminat di lingkungan pendidikan keagamaan, panitia menetapkan aturan ketat: setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu program.
Bagi akademisi, tenaga pendidik, dan mahasiswa tingkat akhir yang tengah merampungkan riset pascasarjana, berikut rincian jadwal seleksi, nominal bantuan, persyaratan, serta tata cara pendaftarannya.
Jadwal Seleksi Beasiswa Non-Degree Kemenag 2026
Seluruh rangkaian proses pendaftaran dan seleksi BPP Non-Degree Kemenag 2026 berjalan dalam jadwal yang ringkas pada bulan Oktober 2026:
- Sosialisasi program: 1–5 Oktober 2026
- Masa pendaftaran online: 5–12 Oktober 2026
- Seleksi substansi berkas: 13–15 Oktober 2026
- Pengumuman hasil seleksi: 21 Oktober 2026
Penerima beasiswa wajib memperhatikan tenggat ini secara cermat karena pengunggahan berkas setelah batas akhir pendaftaran tidak akan diproses oleh sistem.
Cek Desil DTKS Online 2026 Lewat HP Ketahui Status Bansosmu Cair Hari Ini

Besaran Bantuan dan Kriteria Penerima BPP S2-S3
Bantuan Penyelesaian Pendidikan 2026 diberikan khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menempuh studi aktif di perguruan tinggi dalam negeri dan minimal telah menginjak semester tiga. Dana disalurkan dengan skema sekaligus (lump sum), dengan nominal:
- Mahasiswa Magister (S2): Rp20.000.000
- Mahasiswa Doktoral (S3): Rp25.000.000
Dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan akademik tahun ajaran 2026/2027, meliputi pembayaran SPP, pengadaan buku literatur, pembiayaan ujian, biaya publikasi jurnal ilmiah, serta pelaksanaan riset tesis maupun disertasi.
Kelompok sasaran yang berhak mengajukan BPP meliputi:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama
- Dosen perguruan tinggi negeri maupun swasta (PNS dan non-PNS)
- Dosen ma'had aly
- Ustaz atau kiai pondok pesantren
- Guru madrasah atau sekolah agama (PNS dan non-PNS)
- Tenaga kependidikan di satuan kerja terkait
Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mengakses portal pendaftaran, pelamar perlu menyiapkan berkas digital dalam format yang ditentukan panitia:
Syarat Penerima PKH Terbaru 2026, Panduan Resmi Lolos Verifikasi Pusat

- Transkrip nilai atau dokumen hasil studi terbaru yang membuktikan status mahasiswa aktif semester tiga ke atas.
- Bukti resmi kelulusan seminar proposal tesis atau disertasi dari kampus asal.
- Draf penelitian serta laporan perkembangan penyusunan tesis atau disertasi yang tengah berjalan.
- Surat keterangan resmi dari dosen pembimbing akademik.
- Surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja asal pelamar.
- Pakta integritas yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
- Bukti legalitas profesi sesuai formasi (NUPTK, PegID, NPK, NIDN, atau Surat Keputusan Pengangkatan).
Cara Mendaftar via Link Resmi Kemenag
Pengajuan beasiswa dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa perantara fisik. Ikuti langkah pengisian berikut:
- Kunjungi situs resmi beasiswa Kementerian Agama di beasiswa.kemenag.go.id.
- Buat akun baru menggunakan identitas diri dan alamat surel aktif, atau masuk jika sudah memiliki akun terdaftar.
- Masuk ke menu Program Non-Degree 2026 dan tentukan program yang relevan (ingat, sistem mengunci pilihan hanya pada satu program).
- Lengkapi formulir identitas, riwayat studi, institusi kampus, serta data kepegawaian atau profesi secara akurat.
- Unggah berkas persyaratan satu per satu, mulai dari transkrip, bukti seminar proposal, hingga pakta integritas bermeterai.
- Periksa kembali seluruh pindaian dokumen agar tidak buram atau terpotong sebelum menekan tombol kirim pendaftaran.
- Simpan bukti pengajuan untuk memantau status seleksi pada pengumuman tanggal 21 Oktober 2026.
Kewajiban Pelaporan Pascapencairan
Kelolosan dalam program BPP Kemenag menuntut kepatuhan administratif. Setiap awardee diwajibkan menyusun dan mengirimkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana melalui aplikasi Puspenma maksimal enam bulan setelah dana beasiswa cair ke rekening penerima.
Selain pelaporan keuangan, perkembangan studi wajib dilaporkan secara berkala setiap semester hingga penerima dinyatakan lulus dan merampungkan pendidikannya sesuai ketentuan masa program.






