Langsung ke konten utama

Cek SIPKA Guru 2026 Syarat Cara Daftar dan Cairkan Tunjangan Terbaru Lewat Info GTK

Sigit SantosoDiterbitkan · 0 Dibaca
Bagikan WhatsApp
Cek SIPKA Guru 2026 Syarat Cara Daftar dan Cairkan Tunjangan Terbaru Lewat Info GTK
Foto/Ilustrasi: Topik

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulanan mulai tahun 2026, menggantikan pola triwulanan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ritme pencairan ini menuntut para pendidik, khususnya tenaga honorer maupun pegawai pemerintah, untuk memastikan validitas data rekening dan administrasi kepegawaian berjalan tepat waktu setiap bulan.

Dalam sistem pengelolaan tunjangan guru, verifikasi dan pemantauan status pencairan terhubung langsung dengan basis data Info GTK serta aplikasi SIM-TUGU di Dinas Pendidikan. Berikut langkah praktis memeriksa status data, melengkapi syarat pengusulan, hingga memastikan dana masuk ke rekening tanpa hambatan.

Syarat Kelayakan Penyaluran Tunjangan

Agar tunjangan dapat diproses oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), guru wajib memenuhi ketentuan administrasi berikut:

Baca Juga

Cek Bansos Kemensos Go Id 2026 Online Cepat Lewat HP Tanpa Login Rumit

  1. Terdaftar aktif dengan data valid pada sistem induk Kemendikdasmen, seperti Dapodik, SIMTENDIK, atau SIMPENIK.
  2. Memiliki status data beban mengajar dan kualifikasi yang tervalidasi pada Info GTK hingga diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
  3. Memiliki rekening bank aktif yang tidak berada dalam status dorman atau terblokir.
  4. Bagi guru Non-ASN dan PPPK Paruh Waktu yang baru pertama kali menerima tunjangan dan belum memiliki rekam jejak pembayaran di Info GTK, pembukaan rekening resmi difasilitasi langsung oleh Puslapdik.

Jadwal dan Alur Sinkronisasi Data Bulanan

Skema pencairan bulanan memiliki tenggat waktu ketat yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan dan guru Non-ASN:

  • Tanggal 10 setiap bulan: Batas akhir pembaruan dan perbaikan data guru di sistem sekolah.
  • Tanggal 13 setiap bulan: Pelaksanaan sinkronisasi dan verifikasi data terpadu.
  • Tanggal 15 setiap bulan: Batas penerbitan SKTP oleh sistem pusat.
  • Tanggal 16 hingga 19: Penarikan dan pengolahan data penyaluran.
  • Tanggal 20 setiap bulan: Batas akhir penetapan data oleh Puslapdik serta penerbitan rekomendasi SKTP berstatus "Siap Bayar".

Untuk siklus bulan September 2026, perbaikan data yang tuntas sebelum tanggal 15 otomatis masuk ke dalam pengolahan tanggal 16–19 September, sehingga rekomendasi "Siap Bayar" dapat terbit pada 20 September. Khusus penyaluran bulan Desember, alur tanggal akan disesuaikan dengan ketentuan penutupan tahun anggaran.

Cara Cek Status dan Validasi Rekening di Info GTK

  1. Buka portal resmi Info GTK menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik.
  2. Periksa status validasi data beban mengajar dan status penerbitan SKTP.
  3. Masuk ke bagian informasi realisasi pembayaran tunjangan untuk melihat nomor dan tanggal terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  4. Periksa kolom rekening penerima. Pastikan nomor rekening dan nama bank sudah sesuai serta tidak menunjukkan peringatan invalid.

Langkah Mengatasi Rekening Dorman dan Tidak Valid

Kendala pencairan kerap berakar dari rekening yang tidak pernah digunakan bertransaksi dalam kurun waktu tertentu sehingga berstatus dorman menurut regulasi perbankan. Rekening yang pasif berisiko mengalami gagal transfer atau retur dana.

Baca Juga

Pencairan Bantuan Desa 2026 Dibuka Ini Cara Cek Daftar Penerima Terbaru Melalui NIK

Apabila status rekening baru guru Non-ASN terbaca tidak valid di Info GTK, lakukan langkah berikut:

  • Hubungi dan lakukan koordinasi dengan operator Dinas Pendidikan setempat agar data rekening diperiksa dan diverifikasi ulang melalui aplikasi SIM-TUGU.
  • Jika SKTP sudah terbit namun rekening terdeteksi dorman atau ditutup oleh bank, sampaikan laporan kendala melalui kanal layanan resmi Kemendikdasmen agar diteruskan ke unit kerja terkait untuk proses reaktivasi.

Setelah SP2D diterbitkan, dana TPG Non-ASN umumnya disalurkan langsung ke rekening penerima secara bertahap, paling cepat sekitar 14 hari kerja sejak tanggal terbit dokumen pencairan tersebut.

Ikuti Info Schools ID

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca