Langsung ke konten utama

Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Bantuan Pemerintah Lewat HP Tanpa Antre

Frans LejauDiterbitkan · 0 Dibaca
Bagikan WhatsApp
Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Bantuan Pemerintah Lewat HP Tanpa Antre
Foto/Ilustrasi: Liputan6

Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan menyediakan jalur pembaruan data kepesertaan jaminan kesehatan bagi masyarakat secara digital. Jika status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ditanggung negara mendadak tidak aktif saat hendak digunakan, pengurusan kembali dapat diproses langsung lewat telepon pintar tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan sejak 2014 mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Skema KIS PBI ditujukan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan layanan rawat inap kelas III secara cuma-cuma. Namun, kepesertaan ini dapat dinonaktifkan secara otomatis apabila nama peserta keluar dari basis data pemerintah.

Berikut langkah dan regulasi penting mengenai cara mengaktifkan bpjs pemerintah yang sudah tidak aktif lewat hp secara tepat.

Syarat Batas Waktu Reaktivasi KIS PBI

Peserta KIS PBI yang tidak lagi terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selama lebih dari enam bulan akan mengalami penonaktifan kartu secara sistem. DTKS memuat 40% penduduk dengan status tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia.

Baca Juga

Mekanisme Pembaruan Desil DTKS Kemensos 2026 via HP dan Batas Penetapan Skor Kesejahteraan

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, masyarakat yang kepesertaannya dihapus dari DTKS memiliki tenggat waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan penghapusan untuk mengaktifkan kembali statusnya sebagai penerima bantuan iuran. Apabila masa sanggah atau reaktivasi ini terlampaui, pemohon harus mengulang proses pengusulan DTKS dari awal.

Memeriksa Status Kepesertaan Lewat HP

Sebelum melangkah ke proses pengaktifan, pastikan status keaktifan kartu melalui beberapa kanal resmi BPJS Kesehatan yang membutuhkan durasi pengecekan sekitar 1 hingga 3 menit:

  1. Layanan PANDAWA via WhatsApp: Hubungi nomor 0811-8165-165 pada ponsel Anda untuk mengakses layanan administrasi resmi.
  2. Layanan Asisten Virtual CHIKA: Kirimkan pesan melalui WhatsApp di nomor 0811-8750-400 atau melalui bot Telegram @ChikaBPJSKesehatanbot.
  3. SMS Gateway: Kirim SMS ke nomor 0877-7550-0400 dengan format mengetikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) diikuti spasi lalu NIK kembali (contoh: NIK NIK).
  4. Telepon Call Center 165: Hubungi pusat panggilan resmi 165 yang beroperasi penuh selama 24 jam.
  5. Aplikasi Mobile JKN: Unduh aplikasi di Google Play Store atau App Store, lalu masuk menggunakan data identitas kependudukan untuk melihat status warna kartu pada menu utama.

Langkah Mengaktifkan BPJS Pemerintah Melalui Aplikasi Cek Bansos

Untuk memulihkan status terdaftar pada basis data bantuan sosial Kementerian Sosial langsung dari HP, ikuti urutan berikut:

Baca Juga

Verifikasi Rekrutmen BPJS Kesehatan Online, Akses Kanal Resmi dan Waspada Penipuan Digital

  1. Unduh aplikasi resmi Aplikasi Cek Bansos yang dirilis oleh Kementerian Sosial di Google Play Store.
  2. Buat akun baru dengan mengunggah foto KTP, kartu keluarga, serta swafoto bersama KTP.
  3. Masuk ke dalam akun yang telah diverifikasi, lalu akses menu Tanggapan Kelayakan atau Usul Sanggah.
  4. Pilih menu Tambah Usulan untuk mendaftarkan kembali diri sendiri atau anggota keluarga yang status KIS PBI miliknya telah dicabut.
  5. Lengkapi formulir kondisi sosial ekonomi yang diminta dan kirimkan data pembaruan.

Setelah pengajuan dikirim, dinas terkait akan melakukan verifikasi data DTKS. Setelah data sosial kembali disetujui, hubungi layanan PANDAWA di nomor 0811-8165-165 untuk melaporkan pembaruan DTKS agar petugas administrasi BPJS Kesehatan memproses validasi kartu.

Opsi Beralih ke Peserta Mandiri jika Lewat Batas Waktu

Jika kepesertaan telah terhapus dari DTKS lebih dari enam bulan dan penanganan medis dibutuhkan segera, peserta disarankan beralih ke jalur kepesertaan mandiri (bukan penerima bantuan iuran). Perubahan status kepesertaan ini dapat diurus melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA.

Bagi peserta mandiri, tagihan jatuh tempo paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika di kemudian hari timbul kendala pembayaran, BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) guna melunasi tunggakan iuran tanpa memberatkan keuangan keluarga. Status kepesertaan yang mengalami penonaktifan akibat tunggakan pembayaran akan dinyatakan aktif kembali selambat-lambatnya 1x24 jam sejak kewajiban setoran diselesaikan.

Ikuti Info Schools ID

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca