Pengecekan bantuan sosial kini tidak lagi mewajibkan warga datang langsung ke kantor dinas sosial setempat atau mengunduh aplikasi khusus ke ponsel. Melalui portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos), masyarakat dapat memantau status kepesertaan secara mandiri hanya bermodalkan peramban web dan identitas kependudukan.
Layanan daring ini mempermudah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memeriksa kelayakan bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Langkah Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
Pengecekan awal pada situs Kemensos dapat dilakukan langsung tanpa keharusan membuat akun pengguna terlebih dahulu. Siapkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sebelum memulai tahapan berikut:
- Buka peramban di ponsel atau komputer, lalu akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah tempat tinggal sesuai KTP, mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data KTP.
- Ketikkan kode huruf verifikasi (captcha) yang muncul di layar untuk memastikan sistem keamanan.
- Klik tombol Cari Data.
Sistem akan mencocokkan data yang dimasukkan dengan pangkalan data Kemensos. Jika terdaftar, layar akan menampilkan nama penerima, jenis program bantuan yang diterima, status penyaluran, serta periode pencairan.
Memahami Basis Data DTSEN dan Ketentuan Desil
Penetapan sasaran bantuan sosial berpatokan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta DTKS guna menajamkan akurasi program. Tingkat kesejahteraan rumah tangga dibagi ke dalam sepuluh tingkatan atau desil, dengan desil 1 mencerminkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah. Perhitungan desil ini diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Cek NISN Siswa Online 2026 Tercepat Lewat HP Tanpa Eror untuk Status PIP

Kategori program disesuaikan dengan tingkatan desil tersebut:
- Penerima PKH: Diprioritaskan bagi keluarga yang berada pada rentang desil 1 hingga 4.
- Penerima BPNT: Ditujukan bagi keluarga kurang mampu yang masuk dalam 25% data ekonomi terbawah DTKS, atau berada pada rentang desil 1 hingga 5.
- Penerima PBI-JK: Rumah tangga di desil 5 juga dapat diusulkan masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), yaitu bantuan pembayaran iuran program jaminan kesehatan nasional, bukan bantuan tunai.
Bantuan tidak diperuntukkan bagi kelompok yang dikecualikan oleh aturan negara, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, serta pegawai BUMN.
Rincian Nominal Bantuan PKH dan BPNT
Penyaluran PKH dan BPNT dilakukan secara berkala melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bank penyalur resmi.
Untuk program BPNT, indeks bantuan acuan ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM. Pada triwulan keempat atau tahap 4 yang mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2026, total nominal pencairan mencapai Rp600.000.
Langkah Mengajukan dan Cek Bansos e-KTP Online 2026 Tercepat Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu, alokasi nominal PKH diberikan berdasarkan komponen spesifik di dalam keluarga penerima:
- Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun.
- Anak sekolah jenjang pendidikan dasar hingga menengah: Rp900.000 hingga Rp2.000.000 per tahun.
- Lanjut usia dan penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun.
Opsi Aplikasi Resmi dan Saluran Aduan Kemensos
Bagi masyarakat yang membutuhkan fitur tambahan di luar pengecekan situs, Kemensos menyediakan Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store yang diterbitkan resmi atas nama pengembang KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA. Di dalam aplikasi tersebut, tersedia fitur Usul untuk mendaftarkan warga yang dinilai layak menerima bantuan, serta fitur Sanggah untuk melaporkan penerima yang dinilai tidak tepat sasaran.
Kemensos mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan di media sosial. Pada Maret 2026, pemeriksa fakta Jalahoaks Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa ajakan pendaftaran bansos PKH atau BPNT hanya dengan menulis komentar "hadir" di platform media sosial seperti Facebook adalah informasi palsu atau hoaks.
Apabila menemukan kendala data atau membutuhkan klarifikasi kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi Kemensos bernomor 171 yang tertera pada situs utama kementerian.






