Pemerintah telah menetapkan regulasi resmi terkait pemberian gaji ketiga belas tahun 2026 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai tata cara pencairan, rincian komponen penghasilan, hingga persyaratan yang berlaku bagi seluruh penerima manfaat di tingkat pusat maupun daerah.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Landasan hukum pencairan gaji ke-13 ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan bersamaan pada Maret 2026.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ketiga belas dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jadwal ini juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menegaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada bulan tersebut.
Meski demikian, regulasi yang sama memberikan panduan teknis apabila terdapat kendala dalam proses administrasi pencairan. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (2), dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Kategori Penerima Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 ditujukan kepada beberapa kelompok penerima sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menyalurkan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada:
- Aparatur Negara;
- Pensiunan;
- Penerima Pensiun; dan
- Penerima Tunjangan.
Selain aparatur negara tetap, pegawai non-ASN juga dapat memperoleh pembayaran gaji ke-13 apabila memenuhi kriteria tertentu. Ketentuan bagi pegawai non-ASN mencakup masa kerja paling sedikit satu tahun penuh, adanya perjanjian kerja yang secara tegas mencantumkan hak penerimaan tersebut, atau telah ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan resmi pejabat pembina kepegawaian.
Dasar Perhitungan dan Rincian Komponen Nominal
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Seluruh nominal yang dicairkan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, sehingga hak penghasilan diterima tanpa pengurangan tersebut.
Besaran yang diterima aparatur dapat berbeda-beda tergantung aspek yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta sumber anggarannya:
Komponen untuk CPNS dan Pegawai Daerah
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), salah satu komponen penghitungan gaji ke-13 terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS.
Sementara itu, bagi instansi daerah yang menggaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), gaji ke-13 dapat memuat tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan ini diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal masing-masing daerah serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran Nominal untuk Pensiunan
Bagi kategori pensiunan, nilai gaji ke-13 yang diterima disesuaikan dengan golongan masing-masing. Berdasarkan data yang berlaku, rentang nominal gaji ke-13 pensiunan berada di antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Status Pembahasan Efisiensi Anggaran
Mengenai perkembangan teknis penyaluran dan anggaran belanja negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah masih mempelajari wacana terkait efisiensi anggaran pada gaji ke-13. Keputusan apakah kebijakan efisiensi akan diterapkan pada pencairan tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan.






