Pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial menetapkan pengelompokan desil kesejahteraan menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data terpadu ini resmi menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan pemberian berbagai jaminan sosial, termasuk penyesuaian kepesertaan jaminan kesehatan bersubsidi seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang turut berkorelasi dengan skema integrasi jaminan kesehatan daerah seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Penetapan peringkat kesejahteraan ini membagi populasi ke dalam 10 tingkatan desil, di mana setiap tingkatan mencakup sekitar 10 persen kelompok masyarakat. Pemeringkatan ditentukan melalui 39 variabel sosial ekonomi menggunakan metodologi Proxy Means Testing (PMT) yang mengukur aset fisik, perumahan, pengeluaran, serta data demografi rumah tangga.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi kepesertaan jaminan sosial dan kategori bantuan, pengecekan posisi desil dapat dilakukan secara mandiri, langsung, dan gratis melalui kanal daring pemerintah.
Verifikasi Status Bansos Kemensos dari Ponsel, Panduan Penerima Bantuan Kuartal Akhir 2026

Langkah Memeriksa Desil Melalui Laman Resmi Kemensos
Pengecekan data kepesertaan bantuan sosial dan posisi desil keluarga dapat diakses tanpa pungutan biaya melalui peramban ponsel maupun komputer.
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Ketikkan kode verifikasi captcha yang muncul pada layar.
- Klik tombol pencarian data.
- Sistem akan memproses dan menampilkan nama lengkap, status desil ekonomi, serta program bantuan sosial yang terhubung dengan identitas tersebut.
Langkah Memeriksa Desil Melalui Portal DTSEN BPS
Badan Pusat Statistik juga menyediakan portal mandiri untuk melihat status pencatatan pada basis data tunggal ekonomi nasional.
- Kunjungi tautan dtsen-form.bps.go.id.
- Masukkan NIK KTP serta kode captcha yang tersedia.
- Masukkan tanggal lahir sesuai data kependudukan resmi.
- Pilih opsi "Cek Data". Hasil verifikasi akan menunjukkan peringkat desil rumah tangga yang tercatat di basis data pusat.
Ketentuan Kategori Desil Berdasarkan Aturan Baru 2026
Penataan program jaminan sosial pada 2026 menerapkan pengetatan kriteria penerima manfaat:
Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Terbaru Bisa Lihat Data Penerima Bantuan Resmi Pemerintah

- Desil 1 hingga 4: Mewakili 40 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah. Kelompok ini menjadi sasaran prioritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako (BPNT). Mulai triwulan 1 tahun 2026, penerima bantuan Sembako dipersempit hanya bagi desil 1–4, tidak lagi mencakup desil 5.
- Desil 5: Kelompok yang berada di batas menengah ke bawah. Kategori ini berpotensi masuk ke dalam usulan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) atau program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berdasarkan hasil asesmen.
- Desil 6 hingga 10: Mencakup kelompok masyarakat menengah hingga kondisi ekonomi mapan atau tingkat ekonomi teratas. Kelompok ini umumnya tidak dialokasikan untuk jaminan iuran gratis atau bantuan sosial reguler.
Di samping program jaminan kesehatan dan bansos reguler, pemerintah merencanakan alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 (Rp300.000 per bulan selama Oktober hingga Desember) dengan target sekitar 13,3 juta pekerja. Meski pada periode sebelumnya kriteria pekerja mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan batasan gaji tertentu, pemerintah belum mengeluarkan penetapan resmi mengenai desil spesifik maupun regulasi final bagi penerima BSU 2026.
Prosedur Pembaruan Data Desil Jika Terjadi Ketidaksesuaian
BPS melakukan perankingan ulang desil secara berkala setiap tiga bulan sekali. Apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga yang belum tercermin pada sistem, masyarakat dapat mengajukan koreksi data melalui dua cara:
- Melalui Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi resmi Cek Bansos milik Kemensos. Buat akun baru dengan mengisi NIK, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, serta mengunggah swafoto sambil memegang KTP. Setelah akun terverifikasi, gunakan fitur "Usulkan Pembaruan".
- Melalui Operator Tingkat Gampong atau Desa: Datangi kantor desa/kelurahan setempat untuk menemui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Petugas desa akan memverifikasi dokumen administrasi dan memperbarui data sosial ekonomi rumah tangga ke sistem terpadu.






