Kementerian Sosial melakukan penyesuaian kriteria penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sejak triwulan 1 tahun 2026, di mana sasaran bantuan dipersempit menjadi kelompok Desil 1 hingga 4 dari ketentuan sebelumnya yang mencakup Desil 1 hingga 5. Bersamaan dengan perubahan tersebut, proses pengajuan mandiri untuk kepesertaan bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT dialihkan melalui integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada portal Perlinsos Digital dan Aplikasi Cek Bansos.
Bagi masyarakat yang mencari cara daftar sikd kemensos 2026 panduan login dan input data tanpa eror, pemahaman alur autentikasi IKD dan kelengkapan berkas geotagging menjadi kunci agar berkas usulan lolos ke tahap pemadanan data.
Syarat Berkas Sebelum Memulai Pendaftaran
Sebelum mengakses sistem, siapkan dokumen fisik dan akses digital agar sesi pengisian tidak terputus di tengah jalan:
- KTP elektronik asli dan Kartu Keluarga (KK).
- Akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah aktif pada ponsel.
- Alamat email aktif dan nomor handphone aktif.
- Kamera ponsel dengan izin akses lokasi (GPS) aktif untuk pengambilan foto rumah.
Prosedur Login Portal Perlinsos Kemensos Menggunakan IKD
Portal Perlinsos dirancang untuk meminimalkan manipulasi data dengan menghubungkan identitas digital kependudukan secara langsung ke basis data perlindungan sosial.
Pencairan Bantuan RTLH Terbaru 2026 Rilis Ini Cara Mudah Daftarnya Lewat HP

- Buka peramban di ponsel atau komputer, lalu akses situs resmi perlindungan.kemensos.go.id.
- Pada halaman awal, pilih opsi masuk menggunakan IKD (Identitas Kependudukan Digital).
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar dalam sistem IKD.
- Lakukan pemindaian atau konfirmasi biometrik wajah sesuai instruksi visual di layar untuk memvalidasi akses keamanan.
- Setelah sistem mengonfirmasi kesesuaian biometrik, Anda akan langsung dialihkan ke dasbor pengusulan bantuan.
Langkah Input Data di Aplikasi Cek Bansos Tanpa Kendala Sistem
Jika pendaftaran dilakukan melalui aplikasi ponsel Cek Bansos resmi milik Kementerian Sosial, pastikan mengikuti tata cara berikut agar tidak mengalami kegagalan unggah:
- Registrasi Akun Baru: Unduh aplikasi resmi Cek Bansos. Klik menu "Buat Akun Baru", lalu isi NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, serta nomor HP aktif.
- Unggah Dokumen Identitas: Foto KTP asli secara presisi tanpa pantulan cahaya. Ambil swafoto sambil memegang KTP dengan posisi wajah dan teks identitas terlihat tajam.
- Pengisian Fitur Daftar Usulan: Setelah akun berhasil diverifikasi, masuk ke menu "Daftar Usulan". Fitur ini memungkinkan pengusulan data mandiri, keluarga, maupun tetangga yang membutuhkan.
- Pemotretan Kondisi Rumah dengan Geotagging: Ambil foto tampak depan rumah dan bagian dalam rumah langsung melalui aplikasi. Pastikan izin lokasi (GPS) pada perangkat aktif dengan akurasi tinggi karena sistem secara otomatis merekam titik koordinat lokasi hunian.
Kesalahan pengunggahan paling sering terjadi akibat koneksi internet yang tidak stabil saat mengunggah foto geotagging atau kamera yang buram saat pemindaian biometrik.
Jalur Alternatif Pendaftaran Lewat Musyawarah Desa
Bagi warga yang mengalami keterbatasan perangkat atau jaringan, pengajuan tidak wajib dilakukan secara daring. Jalur luring tetap tersedia sepenuhnya secara gratis:
Verifikasi Status Bansos Kemensos Tahap 1 Melalui DTSEN Resmi

- Daftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa salinan KTP dan KK.
- Data usulan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan kelayakan awal.
- Petugas Dinas Sosial setempat akan melakukan survei verifikasi faktual langsung ke tempat tinggal pemohon.
- Data yang lolos verifikasi diinput oleh operator desa/Dinas Sosial ke sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
- Usulan disahkan oleh kepala daerah sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial pusat.
Pemadanan Desil DTSEN dan Estimasi Waktu Verifikasi
Perlu dipahami bahwa pendaftaran mandiri maupun luring tidak serta-merta menjamin seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bansos. Setiap usulan yang masuk akan diverifikasi dan dipadankan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah menetapkan tingkat kesejahteraan ke dalam 10 desil melalui perhitungan Proxy Means Test (PMT), yang mengukur variabel pekerjaan, jenjang pendidikan, luas dan kondisi fisik rumah, daya listrik terpasang, hingga kepemilikan aset. Kelompok Desil 1 diklasifikasikan sebagai sangat miskin (miskin ekstrem), Desil 2 miskin, Desil 3 hampir miskin, dan Desil 4 rentan miskin. Untuk PKH dan BPNT pada tahun 2026, kuota hanya diperuntukkan bagi keluarga di Desil 1 sampai 4.
Proses verifikasi usulan memerlukan waktu antara 2 hingga 8 minggu, tergantung wilayah dan volume permohonan. Penghitungan dan pembaruan peringkat desil sendiri diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan sekali. Status pengajuan dan peringkat desil dapat dipantau mandiri tanpa biaya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.






