Penyaluran bantuan sosial tahap keempat untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mulai bergulir pada Oktober 2026. Periode pencairan tahap 4 ini mencakup alokasi tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penetapan penerima manfaat kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS). Basis data ini diperbarui secara berkala setiap triwulan, dengan penambahan penerima baru yang diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu di tingkat Desil 1 hingga Desil 4 secara bertahap.
Masyarakat yang ingin memastikan kepesertaannya dapat melakukan pengecekan mandiri menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Langkah Cek Penerima Bansos Lewat Portal Resmi Kemensos
Pengecekan data kepesertaan bansos dapat diakses langsung secara daring melalui peramban web tanpa dipungut biaya:
Pengecekan Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Melalui DTSEN

- Kunjungi laman resmi CekBansos Kemensos pada alamat https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan wilayah penerima manfaat sesuai data kependudukan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat persis sesuai identitas KTP.
- Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol pencarian untuk memuat status kepesertaan.
Sistem akan mencocokkan data yang dimasukkan dengan pangkalan data penerima. Apabila identitas terdaftar, layar akan menampilkan informasi identitas, jenis program bantuan yang diterima (PKH atau BPNT), status penetapan, serta periode penyaluran yang sedang berjalan.
Skema Pencairan dan Besaran Dana BPNT Tahap 4
BPNT atau Program Sembako memiliki nilai bantuan acuan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Karena penyaluran dilakukan per kuartal, pencairan rapel tiga bulan pada tahap 4 menghasilkan akumulasi dana sebesar Rp600.000 per KPM.
Dana BPNT disalurkan dalam bentuk saldo non-tunai langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Saldo ini dapat dibelanjakan bahan pangan pokok di e-Warong mitra Bank Himbara atau agen bank resmi. Selain itu, dana BPNT juga dapat ditarik tunai melalui jaringan ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau agen bank resmi terdekat. Bagi wilayah atau penerima dengan skema khusus, penyaluran juga dapat difasilitasi melalui PT Pos Indonesia.
Cek Desil JKA Aceh 2026 Online Resmi Aturan Baru Daftar Kategori Gratis

Rincian Nominal Bantuan PKH Berdasarkan Komponen
Berbeda dengan BPNT yang dipatok merata per keluarga, dana bantuan PKH disalurkan dengan nominal yang disesuaikan dengan komponen tanggungan dalam keluarga penerima manfaat. Dalam setahun, penyaluran dibagi menjadi empat tahap: Tahap 1 (Januari–Maret), Tahap 2 (April–Juni), Tahap 3 (Juli–September), dan Tahap 4 (Oktober–Desember).
Berikut rincian nominal bantuan PKH untuk pencairan per tahap serta total akumulasi per tahun:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa SD atau sederajat: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP atau sederajat: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA atau sederajat: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun).
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap (total Rp10.800.000 per tahun).
Perubahan desil ekonomi hasil pemutakhiran BPS dapat memengaruhi kelayakan penerimaan bantuan pada setiap triwulan. Oleh karena itu, pengecekan berkala melalui portal cek bansos resmi Kemensos disarankan untuk memantau status penyaluran dana ke rekening KKS maupun kantor pos terdaftar.






